Rotasi-Mutasi di Pemkot Bekasi Disorot, Diduga Ada yang Lompat Eselon

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Rotasi mutasi pejabat Pemkot Bekasi menuai kritik. (Yanso/labarterdepan.com) 
Rotasi mutasi pejabat Pemkot Bekasi menuai kritik. (Yanso/labarterdepan.com)

Bekasi, kabarterdepan.com– Rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan tajam. Pasalnya, diduga terdapat beberapa nama yang langsung dipromosikan ke jabatan Eselon III tanpa melalui jenjang Eselon IV, yang seharusnya menjadi tahapan wajib dalam sistem kepegawaian.

Menurut Ketua Titah Rakyat, Muhamad Ali, dalam konteks pemerintahan dan birokrasi, kenaikan jabatan biasanya diatur oleh peraturan dan kebijakan yang ketat. Untuk menjadi Kabid (Kepala Bidang), biasanya diperlukan seleksi yang kompetitif dan pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatan.

Aturan Mutasi dan Rotasi

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan meritokrasi, yaitu berdasarkan kemampuan dan kualifikasi. Selain itu, Peraturan Komisi ASN No. 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai ASN juga mengatur tentang prinsip-prinsip pengadaan ASN yang salah satunya adalah berdasarkan meritokrasi.

“Jika seorang staf ingin naik menjadi Kabid, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk.memiliki pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatan Kabid, memiliki pengalaman kerja yang relevan, lulus seleksi yang kompetitif dan memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan Kabid,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

“Jika seorang staf tidak pernah ikut seleksi dan pendidikannya tidak sesuai dengan jenjang jabatan Kabid, maka kemungkinan besar mereka tidak dapat naik menjadi Kabid. Namun, setiap instansi pemerintah memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut pada peraturan yang berlaku di instansi tersebut,” imbuh  Cang Ali, sapaan akrabnya.

Dalam kesimpulan, kenaikan jabatan harus berdasarkan meritokrasi dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Jika seorang staf ingin naik menjadi Kabid, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus seleksi yang kompetitif.

“Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, rotasi dan mutasi seharusnya didasarkan pada meritokrasi dan kinerja, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu. Jika ada yang langsung ‘melompat’ eselon, ini bisa mencederai rasa keadilan bagi pegawai lain yang sudah lama mengabdi dan berprestasi,” terangnya.

“Kami menduga adanya jual beli jabatan, kenapa dari staff dari RSUD bisa langsung menjabat Kabid di RSUD tersebut, ada apa dengan Wali Kota Bekasi,” tanya Ali.

Mendesak Wali Kota Bekasi

Dirinya mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera membatalkan pengangkatan jabatan eselon III dan mengembalikan pejabat yang bersangkutan ke posisi semula karena proses tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan administrasi yang berlaku.

Diketahui salah seorang ASN [ST], yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa promosi jabatan yang tidak sesuai prosedur ini diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pengangkatan dalam jabatan harus mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kompetensi, dan kinerja.

“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami merasa perjuangan kami selama ini seperti tidak dihargai,” ungkapnya.

Sementara itu, Arif Plt BKPSDM saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak media.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait tata kelola kepegawaian di Indonesia. Masyarakat berharap agar pemerintah pusat segera turun tangan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. (Yanso)

Responsive Images

You cannot copy content of this page