
Sleman, kabarterdepan.com – Tiga pelaku komplotan spesialis pencuri sekolah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman setelah berbulan-bulan beraksi di berbagai wilayah.
Para pelaku diketahui memiliki pola dan modus dengan membobol sekolah saat dini hari dan mencongkel pintu ruang guru.
Ketiganya masing-masing JP (33) dan ZA (34) asal Bogor serta KSW (30) asal Bandung, Jawa Barat. Mereka telah melakukan aksinya di belasan sekolah di Sleman bagian barat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Polresta Sleman Gerak Cepat
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, mengatakan modus para pelaku selalu dimulai dengan mengamati lingkungan sekolah terlebih dahulu sebelum beraksi.
“Mereka beraksi pada waktu subuh saat situasi sepi. Pintu ruang guru menjadi sasaran utama karena di sanalah perangkat elektronik disimpan,” ujar Mateus saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan di SD Krajan, Moyudan, Sleman, pada 29 September lalu. Penjaga sekolah mendapati pintu ruang guru terbuka dan gembok hilang. Setelah diperiksa, kamera Nikon serta tas berisi uang tunai Rp166 ribu ikut raib.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi menemukan petunjuk kuat mengarah pada tiga pelaku. Mereka kemudian ditangkap di lokasi berbeda di Salam, Magelang dan Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam penyidikan, para pelaku mengaku kerap menargetkan proyektor, laptop, dan kamera. Barang-barang itu dianggap mudah dijual kembali dengan harga miring tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Mereka menyasar sekolah karena keamanan lemah dan banyak menyimpan barang elektronik. Dari hasil pemeriksaan, total ada 31 unit proyektor hasil kejahatan di wilayah Sleman,” kata Mateus.
Setelah berhasil mencuri, para pelaku menitipkan barang-barang tersebut kepada pihak ketiga untuk dijual seharga Rp1–2 juta per unit. Orang yang menerima barang tersebut disebut tidak mengetahui bahwa itu hasil pencurian.
Selain proyektor dan kamera, polisi juga menyita obeng, dua sepeda motor, serta tas kamera hitam yang digunakan dalam aksi mereka. Total kerugian korban di SD Krajan ditaksir mencapai Rp4,1 juta.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Hadid Husaini)
