
Sleman, kabarterdepan.com – Polda DIY mengungkap modus operandi 7 tersangka mafia tanah atas korban Tupon Hadi Suwarno, warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Dirreskrimmum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, para tersangka disebut memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang buta huruf.
“Modus operandi dengan memanfaatkan kekurangan dari korban yang saat ini sertifikatnya berilah hak kepada nama tersangka dan diagunkan di salah satu perbankan,” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (20/6/2025).
Idham menyampaikan bahwa kasus tersebut mulanya terjadi pada tahun 2020, dimana Mbah Tupon memiliki tanah yang sebagian hendak dijual seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial SP dengan kesepakatan Rp1 juta per meter dibantu oleh tersangka BR.
Saat menjual tanahnya, Mbah Tupon juga mewakafkan tanah sebagai gudang RT seluas 55 meter persegi dan sebagian untuk jalan umum seluar 10 meter persegi.
“Selanjutnya Tupon Hadi Suwarno menyerahkan SHM (Surat Hak Milik) Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi dan dipecahkan di Notaris Dan PPAT Aris Munadi menjadi 3 sertifikat,” katanya.
Adapun sertifikat tersebut antara lain 24451/Bangunjiwo seluas 1,765 meter persegi, 24452/Bamgunjiwo seluas 292 meter persegi san 24453/Bangunjiwo seluas 55 meter persegi.
Kemudian pada akhir 2022 sampai awal tahun 2023, sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 meter persegi dan sertifikat 24452 luas 292 meter persegi diminta BR untuk balik nama pecah bidang Gudang RT dan wakaf jalan.
Kemudian pada 2024 pelapor didatangi TK dan TY dengan bertujuan tanda tangan SHM 24451/Bangunjiwo dengan luas 1655 meter persegi.
“Saat itu, TK menyuruh pelapor Mbah Tupon dan Amidyah Wati untuk tanda tangan tanpa membacakan dokumen, karena Tk disebut orang kepercayaan dari BR,” katanya.
BR sebelumnya diketahui merupakan mantan lurah, sehingga Mbah Tupon mempercayakan proses pecah tanah 3 bidang yang akan diberikan kepada 3 anaknya.
Pada April 2024, Mbah Tupon diminta untuk menemui TK oleh TR dan diantar ke suatu tempat di wilayah Janti, Banguntapan dan dilanjutkan pertemuan dengan VW sebagai orang yang meyakinkan agar dikakukan pecah bidang.
Pertemuan bersama VW tersebut berlanjut di sebuah rumah mirip perkantoran wilayah Krapyak. Mbah Tupon dan Amidyah Wati diminta untuk tanda tangan, namun VW tidak membacakan dokumen yang ditandatangani.
Selisih 1 tahun kemudian, tepatnya pada April 2025, seseorang bernama Sihono memberitahu Mbah Tupon bahwa SHM dengan nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1655 meter persegi yang ia tempati telah digunakan jaminan hutang di Bank PT PNM.
“Sedangkan SHM 24452/Bangunjiwo dijadikan jaminan hutang oleh VW kepada Murtijo,” kata Idham.
Ia menyampaikan, akibat perkara tersebut, Mbah Tupon mengalami kerugian berupa SHM Nomor 24451/Bangunjiwo atas nama IF dan SHM nomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno senilai Rp3,5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, 6 tersangka dengan inisial BR, TK, VW, TY, MA, IV dihadirkan dalam ungkap kasus. Sementara 1 tersangka atas inisial AH belum ditahan karena masih dalam keadaan sakit.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN DIY Yuni Andriyastuti menyampaikan sebelumnya telah melakukan blokir internal terhadap SHM 24451 yang sebelumya beralih nama IF.
Maraknya kasus mafia tanah, pihaknya mengimbau kepada masyarakat saat melakukan jual beli untuk selalu memperhatikan akta dengan membaca isinya.
“Sebenarnya tujuannya apa, apakah untuk jual beli atau yang lain,” katanya. Hal itu untuk menghindari masyarakat agar tidak ada perbuatan yang melanggar hukum.
Dirinya juga meminta masyarakat agar menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui status kepemilikan sertifikat.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih akrab dengan datang ke kantor pertanahan untuk mengecek sertifikat tanahnya,” ujarnya.(Hadid Husaini)
