7.953 Warga Binaan Lapas di Jateng Terima Remisi, 131 Orang Langsung Bebas

Avatar of Redaksi

 

IMG 20240818 WA0031
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana memberikan keterangan di Wisma Perdamaian Semarang. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Sebanyak 7.953 warga binaan lapas di wilayah Jawa Tengah (Jateng) menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

Demikian bunyi Surat keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wlayah Jateng yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, kepada dua warga binaan di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang, Sabtu (17/8/2024).

Di kediaman Gubernur Wisma Perdamaian kawasan Tugu Muda Semarang, Nana menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi,harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Setidaknya, warga binaan sudah menjalani pidana minimal enam bulan,” ujarnya, Minggu (18/8/2024).

Selain itu, lanjutnya, warga binaan tersebut tidak tercatat pernah melakukan pelanggaran disiplin buku catatan pelanggaran disiplin, artinya mereka mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas ataupun di rutan.

Nana berharap seusai mendapat remisi agar warga binaan terus termotivasi untuk berkelakuan baik.

“Bagi yang mendapatkan remisi bebas, saya berharap warga binaan dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” kata Nana.

Di Lapas Kedung Pane, terang Nana, terdapat sejumlah fasilitas untuk mengasah ketrampilan yang bisa dipilih oleh warga binaan.

“Saya sudah cek langsung fasilitas yang disediakan Lapas untuk warga binaan. Jadi selama di Lapas, mereka sudah diberikan berbagai bekal ketrampilan. Ada beragam keterampilan yang bisa dipilih warga binaan. Ada cara membatik, membuat meubel, membuat kaligrafi, menjahit, dan membuat makanan,” kata Nana.

Nana menyebut ketrampilan tersebut memang sangat dibutuhkan WB ketika sudah kembali ke masyarakat. Terkait pemberian remisi, dapat menjadi modal penting bagi WB untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara utuh.

“Kami berharap mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarga dan sekitarnya, karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lapas,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, ke 7.953 orang napi di berbagai Lapas di Provinsi Jateng memperoleh pengurangan masa hukuman mulai satu hingga enam bulan.

“Dari jumlah itu, 131 orang napi langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, terdapat 74 warga binaan kategori anak yang juga memperoleh pengurangan hukuman,” tutupnya. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page