
Blora, Kabarterdepan.com — Sebanyak 698 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora sudah tersertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Hal ini diungkapkan oleh Abdul Majid, Kasi PAI Kementerian Agama Kabupaten Blora, Rabu (28/05/2025).
“Keseluruhan guru PAI, dari TK, SD, SMP, hingga SMA, totalnya 698 tenaga pendidik yang sudah tersertifikasi,” ujar Abdul Majid.
Majid menyampaikan, untuk tahun 2025 baru terlaksana batch 1 atau gelombang pertama. Untuk batch kedua dan seterusnya, pihaknya belum mengetahui jadwalnya.
Menurut Majid, pemanggilan peserta PPG, dilakukan oleh Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendis, sedangkan Kemenag Kabupaten hanya mendata setelah para guru dinyatakan lulus mengikuti PPG.
“Kemarin yang mengikuti PPG batch 1 ada 18 peserta. Rata-rata pertahun dua kali batch,” jelasnya.
Lebih lanjut, Majid mengungkapkan masih banyak guru PAI yang belum mengikuti PPG. Namun, data detailnya belum ia ketahui karena menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.
“Di sini (Kemenag Blora) hanya mendata setelah dinyatakan lulus. Setelah lulus baru ada laporan masuk untuk dilakukan pendataan,” ujarnya.
“Sekitar 90 persen guru itu berasal dari Dinas Pendidikan,” tambah Majid.
Majid juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPG, setiap peserta harus mengisi data pribadi melalui aplikasi Siaga. Data tersebut nantinya digunakan oleh Kementerian Agama RI, untuk memanggil para guru mengikuti program PPG.
“Setiap guru PAI harus mengisi di aplikasi, dan memantau panggilan untuk mengikuti PPG,” tuturnya.
Majid juga menyebutkan, guru PAI dari Kemenag yang menjadi Guru Diperbantukan (DPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Blora hanya 55 orang.
“DPK yang ada sekitar 46 guru dan 8 pengawas. Selain itu, selebihnya dari Dinas Pendidikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Majid juga menambahkan, guru PPG yang sudah dinyatakan lulus, nantinya akan mendapatkan tunjangan profesi, dari Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendis. Insentif tersebut diberikan melalui sistem transfer ke rekening penerima.
“Nominalnya berbeda-beda, tergantung jenjang atau lama masa mengajar. Intinya sesuai gaji pokok yang diterima guru yang sudah bersertifikasi,” katanya.
Namun, Majid juga mengingatkan bahwa insentif tersebut tidak selalu cair. Hal ini tergantung dari penilaian yang dilakukan oleh pengawas.
“Banyak kemungkinan, yang tahu ya pengawas. Baik dari total jam mengajar maupun kedisiplinan. Terutama absensi,” pungkasnya. (Fitri)
