
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengukuhkan 64 guru jenjang TK, SD, dan SMP menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di Ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Selasa (14/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Ikfina menyampaikan petikan Keputusan Bupati terkait Penugasan Kepsek kepada 64 orang kepala sekolah ini berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi republik Indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam Permendikbud itu, Ikfina menyebutkan persyaratan guru yang bisa ditugaskan menjadi Kepsek, yakni mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak.
“Proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui tim pertimbangan penarikan kepala sekolah berupa pemberian rekomendasi untuk selanjutnya diproses lebih lanjut penetapan surat keputusan penugasan guru lanjut sebagai kepala sekolah,” ujar Ikfina.
Tugas Kepsek, lanjut Ikfina, merupakan tugas yang mulia, dikarenakan kepala sekolah merupakan unsur penting sebagai manajer di satuan pendidikan.
Yang mana kinerja kepala sekolah inilah yang akan mewujudkan cita-cita bangsa yaitu menciptakan generasi unggul untuk Indonesia maju.
“Saya berharap bapak/ibu yang saat ini dipercaya sebagai kepala sekolah agar bisa mewujudkan harapan tersebut dan memaksimalkan kinerja guru berupa peningkatan disiplin dan peningkatan inovasi pembelajaran sesuai kurikulum merdeka belajar. Saya juga berharap kepala sekolah bisa mewujudkan program sekolah penggerak dan program guru penggerak di masing-masing satuan pendidikan,” harapnya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga menegaskan, jika dalam proses penugasan sebagai Kepala Sekolah tidak ada sama sekali sekali mengumpulkan biaya atau gratifikasi.
“Saya ingatkan kembali, bahwa selama proses yang Anda lalui sampai menyerahkan SK saat ini, tidak ada pengumpulan biaya yang sama sekali,” kata Ikfina.
Hal tersebut ia sampaikan pada seluruh peserta, guna menciptakan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.
“Sehingga jika ada yang meminta sejumlah uang, saya harap bapak ibu dapat menolak dengan tegas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ikfina juga melantik dan mengambil sumpah/janji kepada Akhmad Waras yang diangkat dalam jabatan Fungsional Ahli Utama sebagai tindak lanjut atas keputusan presiden republik Indonesia nomor 38/m tahun 2022.
Sebagai pengawas sekolah ahli utama, Ikfina berharap mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal. baik dalam hal menyusun program sekolah, melaksanakan pelatihan serta menyiarkan sekolah binaannya agar tercapai standar pendidikan yang bermutu di kabupaten Mojokerto.
“Jabatan pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis sebagai perpanjangan tangan dari dinas pendidikan sekaligus ujung tombak pencapaian standar nasional pendidikan. berikanlah inovatif dan inovasi dalam mengembangkan sekolah termasuk strategi belajar mengajar yang efektif dan produktif,” tutupnya.
Turut hadir dalam agenda itu Wakil Bupati Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, dan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. (*)