6 Tersangka Kasus IMEI Ilegal Terungkap, 2 Oknum ASN

Avatar of Lintang
241B5136 16BB 453D A81B FAB88395BD72
Ilustrasi iPhone (Twitter/theapplehub)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Enam tersangka telah diungkap Bareskrim Polri terkait kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal, dua di antaranya adalah oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

Hal itu diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka,” ungkap Wahyu.
Dari keenam tersangka, lanjut Wahyu, diketahui oknum terdiri atas pegawai swasta hingga pemerintah.

“Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, semuanya adalah swasta,” bebernya.

“Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” imbuh Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKabarTerdepan.com/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan terungkap ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi.

Mayoritas handphone dengan IMEI ilegal tersebut adalah iPhone. Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan bahwa pendaftaran atau registrasi IMEI HP hanya dapat diakses oleh empat instansi.

Di antaranya yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

“Pertama adalah melalui operator seluler, di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan ini batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan,” jelasnya.

“Kemudian selanjutnya melalui Bea Cukai juga seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Dan yang terakhir yaitu melalui Kementerian Perindustrian, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page