4 Pemuda Pesta Miras Oplosan di Mojokerto, Ternyata Pakai Alkohol 70 Persen, Ini Kata Polisi

Avatar of Redaksi
Polisi melakukan olah TKP di tempat pemuda Pesta Miras Oplosan (Redaksi / Kabarterdepan.com) 
Polisi melakukan olah TKP di tempat pemuda Pesta Miras Oplosan (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – 2 pemuda yang meregang nyawa usai pesta minuman keras ( miras ) oplosan di SDN Jatirowo, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong rupanya menenggak cairan alkohol dengan kadar 70 persen yang dicampur air dan beberapa sachet bubuk minuman berenergi.

Saat dilakukan olah TKP di depan ruang kelas I SDN Jatirowo. Petugas Satreskrim menemukan bungkus minuman sachet berwarna ungu dan botol mineral kosong dan serta botol bekas alkhohol.

Polisi pun akhirnya memasang garis police line di sekitar lokasi. Sejumlah warga sekitar pun dimintai keterangan atas insiden yang menewaskan Muhamad Nurudin Akbar, (21) dan Fajar Al Farizi, (21) warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Tak hanya merenggut 2 nyawa. Terdapat 2 pemuda lainnya juga turut menjadi korban minuman oplosan tersebut yakni Mohamad Dongadi (22) yang dirawat di Puskesmas, dan Diasmoro Sasmito (25) berada di Rumah Sakit Wates Husada, Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, kini pihaknya masih mendalami kejadian yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia ini.

“Sementara masih dalam penyelidikan, hasil visum, 2 orang yang meninggal itu dinyatakan keracunan alkohol,” katanya, Senin (27/1/2025) sore.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota tengah memeriksa beberapa saksi mata dan telah mengamankan botol serta sisa sachet minuman berenergi.

“Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dilokasi,” tuturnya.

Namun. Pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian kedua remaja tersebut. Sedangkan 2 remaja yang selamat juga belum bisa dimintai keterangan.

“Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Soalnya yang 2 belum bisa dimintai keterangan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page