4 Pelaku Pengeroyokan di Bantul Ditangkap Polisi, Korban Meninggal Dunia

Avatar of Redaksi
IMG 20250625 WA0191
4 pelaku pengeroyokan di Bantul diringkus di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com)

Bantul, kabarterdepan.com- 4 orang pelaku pengeroyokan berhasil diamankan Polres Bantul. Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24) asal Ngestiharjo, Bantul, DIY hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Para pelaku berinisial AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Korban dituduh melakukan pencurian motor.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5). Korban masuk RS dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Mirza menyampaikan, usai sang ayah melaporkan peristiwa tersebut, korban meninggal dunia.

Tindakan langsung dilakukan dilakukan oleh kepolisian melalui penyelidikan intensif hingga polisi mengantongi beberapa identitas. Polisi kemudian berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan yang ternyata merupakan tetangga korban.

“Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras,” katanya.

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.

“Usai korban mengaku, keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping hingga akhirnya meninggal,” ujarnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Di mana Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.

Mirza menyampaikan para pelaku mendapat hukuman kurungan 12 tahun penjara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page