
Blora, Kabarterdepan.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Blora akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setempat.
Tiga pelaku sindikat curanmor asal Kabupaten Kudus berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di area parkir Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan tiga tersangka sindikat curanmor yang berhasil diamankan yakni PP, AJ (43), dan IM (31).
“Dua tersangka (PP dan AJ) warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya menerima laporan pada 13 April 2025, lalu Polres Blora melakukan penyelidikan, yang hasilnya mengarah ke wilayah Kudus. Saat kejadian kerugian korban ditaksir mencapai Rp25,3 juta.
“Tim kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah penyelidikan intensif selama sembilan hari, kami berhasil menangkap ketiga pelaku di Kudus,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kata Kapolres Blora, diketahui sindikat ini telah beraksi di titik yang sama sebanyak empat kali sejak Januari 2025.
Selanjutnya, modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun efektif, yakni menyasar motor yang tidak dikunci ganda atau stang saat pemiliknya lengah, terutama saat sedang berolahraga.
“Para pelaku mencuri motor tanpa menyalakannya, lalu membawa kabur kendaraan ke tempat berbeda untuk dibongkar dan dijual secara terpisah di pasar loak,” terang AKBP Wawan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Curanmor meski dalam kondisi tak utuh, karena sebagian suku cadang motor curian telah dijual terpisah.
“Ini menyulitkan proses pelacakan barang bukti secara utuh. Namun kami sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat pelaku,” tambahnya.
Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis, dan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku Curanmor di Blora diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Atas insiden itu, AKBP Wawan mengimbau masyarakat Blora untuk selalu waspada, dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir di area publik.
“Kewaspadaan masyarakat adalah langkah awal pencegahan kejahatan,” pungkas Kapolres Blora.(Fitri).
