30 IKM Dapat Sertifikat TKDN, Pemkab Mojokerto Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Avatar of Lintang
Bupati Mojokerto Muhammad Albarra memfasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 30 pelaku industri kecil. (Kominfo Kab Mojokerto)
Bupati Mojokerto Muhammad Albarra memfasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 30 pelaku industri kecil. (Kominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto semakin serius dalam mendukung sektor industri kecil dan menengah (IKM) lokal.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkab secara resmi menutup rangkaian kegiatan fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 30 pelaku industri kecil di wilayahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian.

Kerja Sama Strategis dengan PT Sucofindo

Fasilitasi Tingkat Komponen Dalam Negeri ini dipusatkan di ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin (24/11).

Untuk menjamin proses yang kredibel dan terstandardisasi, Pemkab Mojokerto menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga verifikator resmi. Kemitraan ini mencakup pendampingan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat TKDN.

TKDN: Bukan Sekadar Pengakuan, Tapi Kunci Peluang

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menyampaikan bahwa fasilitasi TKDN ini adalah langkah strategis untuk membantu industri kecil meningkatkan daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif.

Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menegaskan bahwa sertifikat TKDN memiliki nilai yang jauh melebihi sekadar pengakuan administratif. Sertifikat tersebut adalah kunci untuk membuka peluang pasar yang lebih besar dalam rantai pasok industri dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Sertifikat ini bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi kunci untuk membuka akses pasar yang lebih luas. Dengan sertifikat TKDN, pelaku industri kecil memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam rantai pasok industri maupun pengadaan pemerintah,” tegas Bupati.

IMG 20251124 WA0214

Bupati juga mengapresiasi sinergi Disperindag dan PT Sucofindo yang telah memberikan pendampingan menyeluruh sehingga para pelaku industri kecil berhasil melewati proses sertifikasi dengan baik.

Ia berharap sertifikat tersebut menjadi momentum peningkatan kualitas, kapasitas, dan kebanggaan terhadap produk lokal Kabupaten Mojokerto.

“Saya berharap para pelaku industri kecil terus menjaga standar produksi, meningkatkan mutu, dan memperkuat identitas produk lokal kita. Semoga sertifikat yang diterima benar-benar memberi nilai tambah bagi usaha yang dikelola,” ujar Bupati sebelum resmi menutup kegiatan sertifikasi TKDN tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, dalam laporannya menjelaskan kegiatan fasilitasi TKDN digelar untuk membantu pelaku industri kecil memahami proses sertifikasi, melengkapi dokumen, serta meningkatkan peluang untuk masuk dalam pasar pemerintah maupun swasta.

Program ini dilaksanakan melalui tahapan mulai dari pendaftaran peserta pada September 2025, pendampingan penyusunan data dan laporan produksi pada Oktober 2025, hingga penerbitan sertifikat dan pelaporan pada November 2025.

“Fasilitasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha lokal dalam mendorong pertumbuhan industri kecil yang berdaya saing,” ujar Noerhono.

Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN, Pemkab Mojokerto berharap industri kecil dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page