3 Pengedar Pil Koplo Berhasil Diringkus Polres Jombang, Ratusan Barang Bukti Diamankan

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 08 10 at 11.57.08 AM
Tiga pengedar pil koplo di Jombang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto (Humas Polres Jombang)

Jombang, Kabarterdepan.com – Tiga pengedar pil koplo di Jombang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto. Selain mengamankan 3 orang tersangka, polisi juga menyita 685 butir pil koplo dan pil Y dari para pelaku.

Kapolsek Jogoroto AKP Darul Huda menjelaskan, semula anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto menaruh curiga terhadap seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.

Saat itu FA yang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa (06/08/024) pukul 00.15 WIB. Anggota pun mendatangi FA dan memeriksanya.

“Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FS (25 tahun), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, dengan harga 30 ribu rupiah untuk 10 butir dobel L.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menambahkan bahwa pihaknya bergerak cepat memburu FAS. Ia pun diringkus di kediaman saat itu juga.

“Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merek OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,” ungkap Kasnasin.

Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.

Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (Rebeca)

Responsive Images

You cannot copy content of this page