Mojokerto, kabarterdepan.com – Sebanyak 286 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto tentang perpanjangan masa jabatan di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/6/2024)
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan kepala desa dapat menjabat hingga 2 kali secara berturut-turut.
Selain penyerahan SK perpanjangan jabatan, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dan Lencana desa Mandiri tahun 2023 dari Kementerian Desa Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berpesan dengan perpanjangan masa jabatan itu diharapkan para kades bisa semakin mensejahterakan masyarakat serta lebih fokus menyelesaikan program-program pembangunan di desa wilayahnya.
“Harapannya muncul inovasi-inovasi dalam program kerja dari kepala desa, termasuk pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa masing-masing,” jelasnya.
Ditambahkan Bupati Ikfina, Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan bantuan dari pusat juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan administrasi. Menurutnya pesan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran dana desa agar tidak terjerumus dalam kasus hukum dan sesuai dengan komitmen integritas yang telah ditandatangani bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Ikfina juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik di desa. Dia meminta para kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
“Layanan publik harus tetap menjadi prioritas. Kepala desa beserta jajarannya harus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Lebaksono Kecamatan Pungging Afan Faizin mengatakan, semoga penambahan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sesuai dengan undang-undang.
”Alhamdulillah, setelah berbagai polemik akhirnya masa perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun bisa terlaksana. Dan setelah ini, seluruh rekan Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto bisa melanjutkan Pembangunan Desanya menjadi lebih inovatif, menjadi desa mandiri sesuai amanah undang-undang,” terangnya.
Abah Faizin, panggilan akrab Kades Lebaksono berharap dengan masa penambahan 2 tahun ini bisa melaksanakan tugas sesuai undang-undang, menurutnya menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan serentak ini nanti dapat berjalan dengan aman, kondusif dan sejuk.
”Semoga seluruh rekan-rekan Kepala Desa bisa tetap menjaga situasi kondisi tetap sejuk dalam menghadapi momentum Pilkada di bulan November nanti, serta dapat terlahir pemimpin yang bijaksana, amanah dapat mengantarkan Masyarakat Kabupaten Mojokerto maju, adil dan sejahtera,” pungkasnya. (ADV)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.