25 Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Barang Bukti Capai Ratusan Juta Rupiah

Avatar of Redaksi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas kota dan mengamankan 25 tersangka dalam operasi intensif yang berlangsung sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025) menyebutkan 25 pelaku diamankan, dengan 8 tersangka dihadirkan ke publik, sementara 17 lainnya dititipkan di Lapas untuk proses hukum lanjutan.

“Total ada 25 tersangka yang kami amankan. Para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (OKBB),” jelas Kapolres.

Modus Operandi : Sistem Ranjau dan Transaksi Elektronik

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pengedar menggunakan modus sistem ranjau, yakni tanpa tatap muka langsung dalam transaksi narkoba. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi digital dan metode elektronik lainnya, yang membuat transaksi lebih sulit dilacak.

Para tersangka menjalankan bisnis ilegal ini untuk meraup keuntungan finansial sekaligus bisa mengonsumsi narkoba secara gratis.

“Motifnya untuk mendapatkan uang dari penjualan narkoba dan keuntungan pribadi dengan mengonsumsinya,” tambah Herdiawan.

Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, antara lain:

  1. 270,31 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp351 juta
  2. 14 butir pil ekstasi senilai Rp8,4 juta
  3. 2.630 butir pil double L
  4. 9 unit timbangan elektrik
  5. 27 unit handphone
  6. 8 unit sepeda motor

Serta berbagai peralatan komunikasi dan alat konsumsi narkoba

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Kini, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara

Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman tambahan hingga 12 tahun penjara

Komitmen Polres Mojokerto Kota Perangi Narkoba

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya dan berkomitmen menjaga Kota Mojokerto dari bahaya peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Herdiawan.

Responsive Images

You cannot copy content of this page