22 Tahun Hidup dalam Teror, Pria di Empat Lawang Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya

Avatar of Redaksi
1 20241212 162525 0000
Potret seorang ayah yang menjadi tersangka karena telah tega memperkosa anak kandungnya. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Empat Lawang, Kabarterdepan.com – Seorang pria berinisial M (60), warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan kekerasan dan tindak tidak terpuji terhadap anggota keluarganya selama lebih dari dua dekade.

Korban dari tindakannya adalah anak kandungnya sendiri, SA (36), yang baru melaporkan perbuatan tersebut setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 16 Oktober 2024, ketika korban melaporkan tindakan pelaku kepada Polres Empat Lawang. Dalam laporannya, SA mengungkapkan bahwa ia dan ibunya sering menjadi sasaran kekerasan fisik dan ancaman oleh M. Selama bertahun-tahun, pelaku diduga memanfaatkan ancaman kekerasan untuk memaksakan kehendaknya terhadap korban.

SA mengaku bahwa ia tidak berani melapor sebelumnya karena takut pelaku akan semakin brutal. Bahkan, sang ibu tidak bisa berbuat banyak karena juga menjadi korban tindak kekerasan. Baru pada Oktober 2024, setelah insiden terakhir yang terjadi di kediaman mereka, SA memutuskan untuk melaporkan kejadian ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, kejadian terakhir yang memicu laporan korban terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban melawan pelaku, namun sang ibu menjadi sasaran kemarahan dan dipukul oleh pelaku. Melihat ibunya diperlakukan demikian, SA akhirnya memutuskan untuk melapor.

“Korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini setelah merasa tidak tahan lagi dengan tindakan pelaku yang terus mengancam dan menyiksa secara fisik maupun psikis. Ini adalah langkah besar bagi korban untuk keluar dari situasi yang mencekam ini,” jelas AKP Alpian, Rabu (11/12/2024).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, M sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Empat Lawang.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kami sedang mendalami kasus ini untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan,” tambah Alpian.

Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa tindakan kekerasan dan ancaman ini telah berlangsung sejak tahun 2002. Selama kurun waktu tersebut, korban dan ibunya hidup dalam tekanan dan ketakutan. Bahkan, korban mengaku sempat mengalami dampak fisik maupun psikologis yang mendalam akibat ulah pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian yang berharap dapat memberikan keadilan bagi korban. AKP Alpian mengimbau masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan dalam keluarga, untuk segera melapor ke pihak berwenang tanpa rasa takut.

“Kami, akan memberikan perlindungan hukum kepada siapa saja yang menjadi korban kekerasan. Jangan ragu untuk melaporkan, karena langkah pertama dalam mendapatkan keadilan adalah dengan bersuara,” pungkasnya.

Kasus ini tidak hanya menggambarkan dampak buruk kekerasan dalam keluarga tetapi juga pentingnya dukungan masyarakat dan penegak hukum untuk membantu para korban keluar dari lingkaran kekerasan. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page