21.000 Peserta PBI JKN di Kota Yogyakarta Dinonaktifkan, Begini Respon Dinkes

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Suasana pengaktifam PBI JKN di Mall Pelayanan Publik Pemkot Kota Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). (Pemkot Yogyakarta for kabarterdepan.com)
Suasana pengaktifam PBI JKN di Mall Pelayanan Publik Pemkot Kota Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). (Pemkot Yogyakarta for kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan upaya pemulihan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan, agar masyarakat terdampak kembali memperoleh akses layanan kesehatan.

Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dengan tetap meminta masyarakat bersabar mengingat tingginya jumlah pengajuan pemulihan.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta, Jumat (6/2/2026).

Peserta PBI JKN Nonaktif

Emma menjelaskan, sejak 1 Februari 2026 pihaknya menerima informasi adanya sekitar 21.000 peserta PBI JKN, khususnya yang dibiayai APBN, yang dinonaktifkan.

Mayoritas peserta baru mengetahui status tersebut saat hendak memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Peserta biasanya baru sadar ketika datang ke rumah sakit, lalu statusnya dinyatakan tidak aktif dan kemudian menanyakan ke layanan Jamkesda,” ungkap Emma.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah skema pembiayaan kepesertaan JKN, yakni PBI JKN APBN, PBI JKN APBD, serta Peserta Daerah Penerima Bantuan Daerah (PDPD).

Untuk warga Kota Yogyakarta, baik kategori mampu maupun tidak mampu, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan bukan pekerja atau karyawan, dapat ditanggung oleh Pemerintah Kota.

Sejak Senin (2/2/2026), layanan pemulihan kepesertaan dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta dengan menyiagakan tujuh petugas Jamkesda. Setiap harinya, layanan dibatasi maksimal 350 pemohon.

Selain melalui MPP, masyarakat juga dapat mengajukan pemulihan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) maupun layanan WhatsApp pada jam kerja. Namun demikian, Dinkes memprioritaskan warga dengan kondisi medis mendesak, seperti pasien hemodialisis dan kemoterapi. “Kasus darurat kami dahulukan untuk segera diaktifkan kembali,” katanya.

Proses Aktivasi PBI JKN

Emma menegaskan bahwa proses aktivasi kepesertaan sepenuhnya berada di kewenangan BPJS Kesehatan, sementara Dinkes berperan dalam proses verifikasi.

Setiap kasus ditangani secara individual karena permasalahan yang dihadapi peserta berbeda-beda, termasuk yang memerlukan verifikasi lanjutan bersama Dinas Sosial.

Ia juga menyebutkan, jumlah peserta PBI JKN bersifat dinamis karena adanya perubahan status, seperti bekerja di perusahaan, meninggal dunia, atau beralih menjadi peserta mandiri, yang turut berdampak pada pembiayaan APBD.

Meski demikian, Kota Yogyakarta masih berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga peserta yang memenuhi syarat dapat diaktifkan kembali dengan lebih cepat. “Status UHC ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono  menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan arahan Wali Kota untuk memprioritaskan penanganan pemulihan kepesertaan PBI JKN.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pengiriman data bisa dipercepat. Saat ini tersedia tujuh akun untuk mempercepat proses aktivasi,” jelasnya.

Dalam empat hari terakhir, sekitar 1.300 peserta telah terlayani, dengan mayoritas pemohon merupakan pasien yang membutuhkan layanan rutin dan mendesak seperti cuci darah dan kemoterapi. Meski terjadi lonjakan pemohon, layanan tetap berjalan dengan kondusif.

Waryono mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen saat mengajukan permohonan melalui JSS atau layanan lainnya, terutama KTP dan Kartu Keluarga. Untuk kondisi darurat, pemohon diminta melampirkan surat rujukan agar dapat diprioritaskan.

“Pelayanan tetap kami jalankan. Masyarakat tidak perlu khawatir, namun kami mohon pengertian atas keterbatasan petugas dan kuota layanan,” pungkasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page