
Pati, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah mencatat berbagai capaian penting terkait penanganan perkara korupsi sepanjang Januari–Desember 2025. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara dan pengembalian kerugian negara.
Pemaparan capaian tersebut disampaikan Kepala Kejari Pati, Sigid J. Pribadi, SH, MH, melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH, MH, kepada Kabarterdepan.com, Selasa (16/12/2025).
Penanganan Perkara Kejari Pati
“Ada 2 perkara yang masih tahap penyelidikan, 3 perkara tahap penyidikan dan 4 perkara yang masuk penuntutan diantaranya perkara tipikor,” kata Rendra Yoki Pardede.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Pati juga sudah melakukan eksekusi 6 perkara, diantaranya Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana dan Desa Langse, Kecamatan Margorejo dan berhasil menyelamatkan kerugian negara.
“Sementara total kerugian negara yang kita selamatkan sebesar 384.625.950 juta dari Desa Kebonsawahan plus titipan pengembalian kerugian negara sebesar 100 juta desa lainya,” ungkapnya.
Selain itu, dari sederet perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Pati selama tahun 2025 diantaranya ada 2 perkara cukai masih dalam tahap penuntutan dan 2 tahap eksekusi.
Dengan begitu, lanjut Rendra, memberikan pesan dan motivasi bagi pejabat pengelola anggaran untuk lebih bekerja maksimal dalam pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabilitas yang baik dan memahami setiap petunjuk pelaksanaan serta teknis. (Yusuf)
