
Jombang, Kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polres Jombang membekuk dua orang pelaku bandar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka itu adalah RZ (35) warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek (35) dan MY (22) warga Desa Cukir Diwek Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan isyarat tertentu yang hanya diketahui antara konsumen dan bandar.
“Dalam proses transaksi kedua pelaku pengedar dan pembeli sepakat menggunakan kata-kata, kode dan bahasa narkoba tertentu melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.
Jika tidak menggunakan kode atau sandi yang disepakati, maka kedua pengedar itu tidak akan melayani konsumennya
“Mereka ini kalau komunikasi harus pakai sandi, mereka sepakat siapa pun yang pesan tanpa sandi maka tidak dilayani,” tuturnya
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna mendapatkan pelaku lainnya,” pungkasnya. (*)
