19 Kontainer Tekstil Ilegal Milik Terpidana Leslie Dilelang Kejari Semarang Rp13,3 Miliar

Avatar of Redaksi
IMG 20240926 WA0036
19 kontainer isi bahan tekstil dilelang Kejari Semarang. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji mengungkapkan, Kejari Semarang telah melakukan pelelangan terhadap 19 kontainer bahan tekstil ilegal dalam perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Candra menjelaskan belasan kontainer bahan tekstil yang dilelang tersebut disita dari terpidana Leslie Girianza Hermawan.

“Dalam pelelangan tersebut laku terjual sekitar Rp13,3 miliar. Ke 19 kontainer tersebut lolos masuk tanpa membayar bea masuknya,” kata Candra di kantornya kawasan Jl Abdurrahman Saleh, Kalibanteng Semarang, Kamis (26/9/2024).

Candra menegaskan, Leslie Girianza Hermawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain hukuman penjara, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp56,3 miliar,” jelasnya.

IMG 20240926 WA0035
Candra Saptiaji, Kajari Semarang. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Candra menambahkan aset berupa belasan kontainer bahan tekstil yang masuk tanpa prosedur legal tersebut dilelang untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Hasil penjualan tersebut, kata Candra, selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Pihaknya menuturkan masih terdapat sejumlah aset milik terpidana berupa tanah yang masih akan dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

“Ada sekitar 20 aset berupa tanah yang masih diproses lelang,” tutupnya. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page