123 Desa di Sragen Terdampak PMK Baru, Dana Desa Tahap II Rp38,9 Miliar Batal Cair

Avatar of Jurnalis: Masrikin
Kabid Bantuan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Sragen Endra Putranta jelaskan dana Desa tak cair. (masrikin/kabarterdepan.con)
Kabid Bantuan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Sragen Endra Putranta jelaskan dana Desa tak cair. (masrikin/kabarterdepan.con)

Sragen, kabarterdepan.com – Sebanyak 123 desa di Kabupaten Sragen dipastikan tidak menerima pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Hal ini merupakan dampak langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan sejak 17 September 2025.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen mencatat total keseluruhan Dana Desa komponen non-earmark yang terhenti pencairannya mencapai sekitar Rp38,9 miliar.

“Terdapat 123 desa di Kabupaten Sragen yang tidak bisa mencairkan DD (dana desa) Tahap II. Totalnya Rp38,9 miliar,” ujar Kabid Bantuan Keuangan Desa Dinas PMD, Endra Putranta, Kamis (4/12/2025).

Dana Desa di Sragen

Diketahui, dana yang tidak dapat dicairkan merupakan komponen non-earmark dimana kegiatan ditentukan oleh desa sendiri yant berdasarkan musyawarah desa, sementara earmark merupakan kegiatan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Untuk earmark, Tahap I dan Tahap II tahun ini dapat dicairkan 100 persen. Sementara Dana Desa non-earmark tidak dapat dicairkan,” jelasnya.

Dari 20 kecamatan di Kabupaten Sragen, terdapat sejumlah kecamatan dengan desa terbanyak yang tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II tahun ini.

“Kecamatan Tanon ada 13 desa; Sidoharjo 11 desa; Plupuh 11 desa; Kalijambe 11 desa; Miri 9 desa; dan Mondokan 5 desa,” rincinya.

Terpisah, salah satu pendamping desa di Kecamatan Mondokan membenarkan bahwa 5 dari 9 desa di kecamatan tersebut tidak bisa mencairkan DD Tahap II 2025.

“Kelima desa tersebut yaitu Jekani Rp401 juta, Pare Rp397 juta, Sumberejo Rp150 juta, Sono Rp276 juta, dan Tempelrejo Rp293 juta. Total keseluruhan sekitar Rp1,3 miliar,” ungkapnya.

Sementara dalam Pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan bahwa desa wajib melengkapi seluruh dokumen pencairan DD Tahap II paling lambat 17 September 2025.

Jika hingga tenggat persyaratan belum terpenuhi, pencairan Tahap II tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan, dan dananya dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabarterdepan.com, Pemerintah dan organisasi desa telah menyepakati langkah penyelesaian terkait dampak implementasi PMK 81/2025.

Langkah ini melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan asosiasi pemerintahan desa dari seluruh Indonesia.

 

Responsive Images

You cannot copy content of this page