
Surabaya, Kabarterdepan.com – Selama 2 minggu terakhir Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menangkap 112 juru parkir (jukir) liar di berbagai tempat usaha yang termasuk ke dalam objek pajak parkir.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penertiban dilakukan karena kehadiran Jukir liar dianggap meresahkan tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi masyarakat. Tidak hanya itu penertiban ini juga digalakkan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir di Kota Surabaya.
“112 jukir diamankan. Itu rata-rata di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Balai Kota Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
“Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” imbuhnya.
Eri menambahkan agar tidak terjadi selisih paham penerapan digitalisasi dan one gate system adalah hal mutlak. Dengan digitalisasi maka transparansi pengelolaan parkir dapat lebih terpantau.
“Kalau tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka di situ akan ada perbedaan. Yang ini (jukir) bilangnya 10 sehari, yang punya (usaha) bisa ngomong 15,” tambahnya.
Tujuan Penertiban Jukir Liar
Menurutnya, penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju transaksi non-tunai pada 2026. Ia menilai penggunaan uang tunai menjadi salah satu sumber ketidaksesuaian laporan.
“Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang (tunai) parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan,” tuturnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai metode pembayaran, mulai dari e-toll, QRIS, hingga parkir berlangganan. Pada masa uji coba, pembayaran tunai tetap diperbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat.
“Nanti dilihat mana yang paling banyak, yang bayar tunai, apa yang bayar non-tunai. Nanti kita bisa evaluasi,” pungkasnya.
